TATA CARA DAFTAR ULANG (LAPOR DIRI) PPDB ONLINE

TATA CARA PENDAFTARAN ULANG (LAPOR DIRI)
SMKN 2 KARIMUN

Assalamualaikum, Wr.Wb.
Salam semangat buat peserta yang telah dinyatakan Diterima pada satuan pendidikan yang telah didaftarkan pada saat pendaftaran PPDB Online 2023/2024. Bagi peserta yang dinyatakan Diterima silahkan lakukan Lapor Diri atau Pendaftaran Ulang secara Online melalui Portal siap-ppdb.com.

Bagi calon peserta didik baru SMKN 2 Karimun untuk pendaftaran ulang (lapor diri), dibuka secara online pada tanggal 22 Juni – 24 Juni 2023.

Teknis Pendaftaran Ulang (Lapor diri).

  1. Calon peserta mengakses link PPDB online sesuai jalur yang di pilih saat mendaftar :
    a. Jalur Penilaian Raport : https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/040801/lapor/siswa
    b. Jalur KIP/KKS/PKH : https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/040701/lapor/siswa
    c. Jalur Domisili : https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/040601/lapor/siswa
  2. Calon peserta memasukan Nomer Peserta (nomer peserta pada saat mencetak pendaftaran)
  3. Calon peserta memasukan Kode Verifikasi (Token) yang ada pada formulir cetak pendaftaran
  4. Calon peserta memasukan Kode Keamanan (capcha)
  5. Calon peserta mengecek ulang data
  6. Calon peserta Mencetak Bukti Lapor Diri
  7. Calon peserta membawa bukti cetak lapor diri dan persyaratan dokumen ke SMKN 2 Karimun

Untuk panduan cara lapor diri (daftar ulang) silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

  • Masuk di halaman Lapor Diri Online, pastikan peserta sudah mempersiapkan tanda bukti pendaftaran online untuk mendapatkan Nomor Peserta dan Kode Verifikasi (Token).
  • Berikut ini pengisian formulir Lapor Diri Online. Silahkan isikan Nomor Peserta, Kode Verifikasi (Token) beserta Kode Keamanan. Selanjutnya, klik tombol Lanjutkan.
  • Selanjutnya, masuk ke proses Cek Ulang. Silahkan pastikan data yang tercantum  sudah benar. jika sudah silahkan klik pada kotak setuju dengan pernyataan diatas.
  • Berikut ini hasil Cek Ulang Lapor Diri Online.
  • Proses Lapor Diri Online telah selesai, selanjutnya siahkan klik pada tombol Cetak Bukti Lapor Diri.

Calon Peserta Didik Baru wajib melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuh yaitu :

  1. SKL (Surat Keterangan Lulus)
  2. FC KK (Kartu Keluarga)
  3. FC Akte Kelahiran
  4. KTP orang tua/wali
  5. FC Legalisir IJAZAH bagi PD lulusan dibawah tahun 2023
  6. FC Legalisir SHUN bagi PD lulusan dibawah tahun 2023
  7. Surat Keterangan Sehat
  8. Pas Photo 3×4 dan 2×3 Warna latar belakang biru masing-masing 6 Lembar
  9. Usia Max 21 Tahun per 1 Juli 2023
  10. Surat keterangn berkelakuan baik dari sekolah asal
  11. Untuk Peserta laki-laki mab Warna Biru
  12. Untuk Peserta wanita mab Warna Merah

** “Menggunakan seragam SMP/MTs pada saat menyerahkan kelengkapan dokumen, tetap mengikuti protokol kesehatan dan memakai masker.”