
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan:
Pasal 19
Ayat (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan
Ayat (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019:
Bab XIII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL USBN
A. Kriteria kelulusan
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
4. Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
B. Penetapan Kelulusan
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh
masing-masing satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut. (SMA/MA sederajat, SMALB/MALB, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, pada hari Senin, Tanggal 13 Mei 2019)