Puji dan Syukur atas kehadirat Allah SWT. Pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021, mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di SMK N 2 Karimun telah diselenggarakan Acara Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya yang bertugas di SMK N dan SLB N, di wilayah Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Bapak Refry Yenry menyampaikan pengarahan, motivasi dan nasihat kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar dapat bekerja dengan professional, displin dan penuh rasa tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa.
Bapak Refry Yenry juga menegaskan kepada peserta penandatanganan surat perjanjian kerja PTK Non ASN, agar selalu mematuhi peraturan yang ada di sekolah dan di dinas pendidikan Kepulauan Riau.
Untuk penandatanganan surat perjanjian kerja pada tahun ini ada perbedaan pada tahun sebelumnya, yang mana pada tahun sebelumnya PTK SMAN dan SMKN menjadi satu tempat, untuk tahun ini di lakukan secara terpisah, khusus SMKN dan SLBN wilayah Kabupaten Karimun di lakukan di 2 tempat yang berbeda, Yaitu SMK N 2 Karimun dan SMK N 1 Kundur. Khusus SMAN wilayah Kabupaten Karimun dilakukan pada 3 tempat yang berbeda, yaitu di SMA N 1 Karimun, SMA N 1 Kundur dan SMA N 2 Kundur.
Pelaksanaan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja
Pelaksanaan kegiatan penandatanganan surat perjanjian kerja tersebut tetap mematuhi standar protokol kesehatan 3 M, yaitu dengan menjaga jarak , menggunakan masker, dan mencuci tangan. Kegiatan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja berjalan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WIB.